senin 15 februari 2011, Puluhan aktifis Ekskutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) dan Eksekutif Wilayah Jobadetabek mendatangi Komnas HAM mengadukan kasus perampokan kekakayaan alam dan penangkapan terhadap Rakyat di Bima.
pengaduan itu, terkait dengan aksi massa yang bentrok dan penangkapan paksa terhadap masyarakat. Mereka yang diduga ikut aksi penolakan SK Nomor 188 tentang pemberian izin eksplorasi tambang PT. Sumber Mineral Nusantara, seluas 25.000 H,kamis 10 Februari 2011 .
EN-LMND dan Eksekutif Wilayah Jobedetabek diterima oleh salah satu anggota Komnas HAM, Pak Kabul dan menyampaikan kronologis yang terjadi di Bima. Namun pihak komnas ham akan barupaya mengecek kembali hasil laporan, menurutnya.
Lamen Hendra Saputra, Ketua umum LMND, kami berharap agar Komnas HAM melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus penangkapan dan represif oleh pihak keamanan di Bima dan pihak komnas harus segera menghubungi pihak keamanan di Bima, agar menghentikan penangkapan dan membebaskan Masyarakat yang ditangkap.
lanjutnya, ini rangkaian konstalasi politik pecah-belah yang dijalankan pemerintahan sekarang untuk menghilangkan persoalan-persoalan kemiskinan.
Tuntutan-tuntutan itu diakomodir oleh Pak Kabul selaku petugas komnas HAM, katanya Komnas HAM akan merespon semua pengaduan sesuai dengan mandat terkait dengan penyelesaian kasus tersebut. Nasir
0 komentar: on "Pegaduan Kasus Perampokaan Kekayaan Alam dan Represif atau Penangkapan Warga di Bima"
Posting Komentar